Kepala Kejaksaan Maumere, Fahmi menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan dana senilai Rp 540 juta, dari nilai pagu proyek senilai Rp 3.969.114.271.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Sikka. Keduanya ditahan karena dari perkembangan penyidikan kasus itu diduga mereka itu harus bertanggung jawab di balik dugaan kerugian senilai Rp 540 juta itu,” kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.