Salin Artikel

Terbukti Bersalah, Kontraktor dan PPK Proyek Puskesmas Sikka Dipenjara 4 dan 6 Tahun

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko menerangkan, DB yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) diputus dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, DK yang berperan sebagai kontraktor pelaksana diputus dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp 200 juta, pidana tambahan suksider 1 tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Nurbadi menjelaskan, dalam proses pembuktian, keduanya dinyatakan terbukti bersalah.

“Dalam proses pembuktian itu, telah dibuktikan dan dinyatakan terbukti. Kita sudah eksekusi juga dan mereka tidak ada upaya untuk melakukan banding,” jelas Nurbadi kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maumere, menahan kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Puskesmas Bola, di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (10/12/2020).

DDK selaku kontraktor pelaksana ditetapkan jadi tersangka, pada Kamis (3/12/2020). Sementara DB selaku PPK ditetapkan tersangka, Selasa (8/12/2020).

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Sikka. Keduanya ditahan karena dari perkembangan penyidikan kasus itu diduga mereka itu harus bertanggung jawab di balik dugaan kerugian senilai Rp 540 juta itu,” kata Fahmi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/20/135258978/terbukti-bersalah-kontraktor-dan-ppk-proyek-puskesmas-sikka-dipenjara-4-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke