KOMPAS.com - Setelah menjalani hukuman penjara 3 hari sebagai ganti denda Rp 5 juta, Asep Lutfi Suparman (23), bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Setelah bebas, Asep mengaku lebih baik membayar denda daripada menjalani kurungan. Namun, hal lain yang lebih penting menurutnya adalah menaati aturan pemerintah.
Baca juga: Ini Alasan Desy Ratnasari Tak Mengaku Anggota DPR saat Kena Razia PPKM Darurat
"Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu (18/7/2021).
"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," tambah Asep, di gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Baca juga: Terungkap, Ini Cerita di Balik Video Viral Teror Ketok Pintu Tengah Malam di Malang
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi memvonis Asep, pemilik kedai kopi, telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Asep lalu memilih 3 hari kurungan penjara daripada membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Setelah itu, Asep mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.