Rakesh sendiri membantah bahwa air yang disiramkan adalah air panas.
"Air itu bukan air panas. Air itu air minuman, kusiramkan ke dia. Kalau air panas itu menguap semua, anak-bini saya juga kena," kata Rakesh.
Dia mengaku menyesal telah melawan petugas dengan cara seperti itu. Beruntung, dia hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan gara-gara aksinya itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Ranggak Putra mengatakan, atas perbuatannya itu, Rakesh dijerat Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
"Jadi petugas diancam akan disiram air panas. Namun pelapor dan tim menghiraukan ancaman pemilik usaha dan dikarenakan pelapor sedang melaksanakan tugas, pelapor berusaha menutup tempat usaha milik Rakes tersebut. Dikarenakan pelapor dan tim berusaha menutup tempat usahanya, lalu pelapor dan tim disiram dengan air panas," ungkap Rafles.
Namun, kasus Rakesh ini tak sampai dibawa ke pengadilan. Rakesh hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan karena sudah sepakat berdamai dengan petugas Satpol PP yang menjadi korban.
"Namun saat ini setelah dilakukan pemeriksaan beliau tidak kami tahan karena berdamai. Karena sudah ada perdamaian, tidak semua perkara ini kita majukan ke persidangan. Yang penting sudah terjadi perdamaian, sudah terjadi kesepatan," pungkas Rafles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.