MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Medan, Sumetera Utara, Rakesh kini harus berurusan dengan polisi karena aksinya menyiram petugas patroli PPKM Darurat dengan air panas. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 15 Juli 2021 kemarin.
Aksi Rakesh ini kemudian menjadi viral usai videonya diunggah di media sosial oleh sejumlah akun. Beberapa saat setelah itu, Rakesh ditangkap dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Dia disidang karena masih ngotot membuka warung kopinya dan mengizinkan pengunjung untuk makan dan minum di warkop itu.
Rakesh kemudian dihukum kurangan dua hari dan denda Rp 300.000.
Dia sudah membayar denda. Sementara pidana kurungan hanya dikenakan sebagai hukuman percobaan, dengan catatan, jika dia melakukan hal serupa dalam dua pekan ke depan, dia akan dikurung.
Baca juga: Pemilik Warkop Emosi Digeruduk Seperti Teroris, Nekat Siram Petugas Razia PPKM Pakai Air Panas
Usai menjalani sidang, Rakesh sempat pulang ke warkopnya di Jalan Gatot Subroto. Namun, pada Kamis petang, polisi dari Polrestabes Medan menangkapnya. Dia diboyong ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Sekitar jam empat atau jam lima (sore) mereka (polisi) jemput saya," kata Rakesh di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/7/2021).
Rakesh ditangkap polisi gara-gara aksinya menyiram air panas ke arah petugas. Bahkan sempat melontarkan kata-kata kotor.
Dia kemudian dilaporkan oleh salah seorang personel Satpol PP bernama Indra Syahputra Lubis yang mengaku sebagai korban penyiraman.
Oleh polisi, Rakesh kemudian ditetapkan sebagai tersangka.