LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan pedagang di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, memprotes penutupan toko di masa PPKM Darurat.
Video para pedagang yang memprotes penutupan itu viral setelah diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (14/7/2021) sore.
Baca juga: Adu Mulut dan Saling Bentak dengan Polisi, Pemilik Angkringan: Bapak Masih Gajian, Saya Cari Makan!
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, terlihat pada pedagang memenuhi Jalan Imam Bonjol di depan pintu masuk Pasar Bambu Kuning.
Baca juga: Kesal Disambut dengan Organ Tunggal, Risma: Mau Tak Tendang Apa, Memang Aku Kesenengan ke Sini?
Pada keterangan video disebutkan para pedagang memprotes dan bersikeras ingin membuka toko meski sedang masa PPKM Darurat.
Sejak diunggah, video tersebut telah ditonton sebanyak 3,6 juta kali, disukai 169 ribu kali, dan dikomentari 4.377 kali.
Video itu mendapat tanggapan beragam dari warganet, baik itu yang pro maupun kontra.
"Menutup tanpa solusi," tulis akun @emil_akka.
"Ga buka usahanya situ mau nanggung kehidupannya kah? Ada solusi lain?" tulis akun @ongky_cobies.
"Mereka gak buka ga makan, klo ga buka masih bisa makan gak mungkin maksa untuk buka," tulis akun @mhavizhavinza.
Terkait video tersebut, Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/7/2021) siang.
"Iya kemarin siang, ada sejumlah pedagang yang masih ingin membuka toko di masa PPKM Darurat ini," kata Suhardi dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Padahal, kata Suhardi, pemerintah kota sudah mengeluarkan instruksi bahwa sektor non-esensial dilarang membuka toko.
"Pedagang di Bambu Kuning rata-rata pedagang pakaian, bukan sembako, jadi harus tutup dulu sementara selama PPKM Darurat," kata Suhardi.
Suhardi menambahkan, aksi protes itu diduga terjadi karena ada informasi yang salah tersebar di kalangan pedagang.
"Ada informasi yang beredar di pedagang bahwa diperbolehkan membuka toko. Namun, berdasarkan instruksi wali kota, petugas yang berjaga meminta pedagang untuk menutup toko. Jadi para pedagang protes," kata Suhardi.
Dasar penutupan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 (Mendagri), dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 serta Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat bahwa toko yang bukan esensial ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Camat Tanjung Karang Pusat Maryamah mengatakan, protes para pedagang tidak berlangsung lama.
"Kita lakukan pendekatan persuasif untuk memberikan penjelasan kepada para pedagang, bahwa selain usaha esensial tidak diperbolehkan buka," kata Maryamah.
Maryamah berharap, para pedagang bisa memahami kondisi yang sekarang terjadi.
"Saya tahu semua masyarakat sudah lelah dengan keadaan ini, tapi ini mau enggak mau harus dilakukan. Kita harus bisa mengusir Covid-19 ini dari Kota Bandar Lampung. Maka dari itu kita saling bekerja sama dan ikuti peraturan yang ada,” kata Maryamah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.