Kami menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat. Langkah yang bertujuan melindungi dan menyelamatkan rakyat Indonesia dari Covid-19.
6. Mohon dukungan doa, semoga keponakan kami tetap sehat dan dikuatkan menghadapi kasus hukum yang saat ini dihadapi.
Dan semoga pihak kepolisian dapat menangani kasus hukum keponakan kami secara adil dan proporsional sesuai hukum yang berlaku.
7. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. Semoga Tuhan menyertai, menyelamatkan serta menghindarkan kita semua dari Covid-19. Dan juga menolong negara yang kita cintai dari keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Amin.
Baca juga: Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi Mandiri, Gibran: Saya dalam Keadaan Sehat
Sebagaimana diberitakan, dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang covid-19.
Lois ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 11 Juli 2021 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memberikan bebas bersyarat kepada Lois Owien.
Pertimbangan tersebut karena dalam pemeriksaan dokter Lois mengakui bahwa seluruh ucapannya yang ia tulis dalam media sosial hanyalah opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.
Lois juga mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dokter Lois Owien pun terancam pasal berlapis. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.