Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dokter Lois Owien, Keluarga Besar Tulis Surat Permintaan Maaf Terbuka untuk Indonesia

Kompas.com - 14/07/2021, 17:56 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN,KOMPAS.com - Keluarga besar dokter Lois Owien di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menulis surat terbuka sebagai permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh pendapat dokter Lois.

Sebagaimana diketahui, dokter Lois menghebohkan publik karena mengaku tidak percaya dengan Covid-19 dan menganggap banyaknya kematian pasien Covid-19 akibat interaksi antar obat.

‘’Saya menulis surat terbuka mewakili keluarga besar dokter Lois di Pa Upan Krayan. Kami meminta maaf atas ucapan keponakan kami yang menjadi viral, meresahkan, dan bertentangan dengan upaya penanggulangan Covid-19,’’ujar Gat Khaleb yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Nunukan Dapil Krayan, dihubungi, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Lois Owie Yakin Pernyataannya Benar soal Covid-19

Demikian isi surat Gat Khaleb,

Kepada Yth:

Saudara saudara kami sebangsa dan setanah air, sehubungan dengan pernyataan keponakan kami dr. Lois pada acara Hotman Paris Show beberapa waktu lalu yang kemudian viral melalui media sosial, kami sampaikan sebagai berikut,

1. Bahwa benar rumah tangga keponakan kami beberapa waktu lalu bermasalah dan berakhir dengan perceraian. Tidak lama berselang, orangtua kandung (bapak) yang bersangkutan dipanggil Tuhan untuk selama-lamanya.

Dan sebagai manusia, tentu kondisi ini sangatlah berat. Tidaklah mudah dihadapi seorang diri di Jakarta, jauh dari keluarga besar di Kaltara, sehingga pergumulan tersebut dapat saja mempengaruhi mental/psikis yang bersangkutan sebagaimana dugaan banyak pihak di media sosial.

2. Kami menyadari bahwa pernyataan keponakan kami kontraproduktif dengan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah RI dan seluruh tenaga medis, TNI/Polri serta relawan, yang berjuang siang dan malam untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat Indonesia dari pandemi Covid-19.

Kami sadar, pernyataan keponakan kami telah melukai hati kita semua, seluruh rakyat Indonesia, secara khusus kepada keluarga dari saudara-saudara kita yang oleh karena keganasan Covid-19, mendahului menghadap sang Pencipta.

3. Kami sampaikan bahwa pernyataan keponakan kami dalam Hotman Paris Show menyesatkan secara ilmiah. Tidak berdasarkan data, tidak didasari pendapat para ahli virus di Indonesia dan juga dunia.

Pendapat yang bersangkutan hanyalah opini/rekaan, dan bukan pendapat ahli (yang bersangkutan lulusan S1 dan bukan berprofesi dokter specialist).

Oleh sebab itu, opini yang bersangkutan tidak layak dijadikan rujukan, apalagi argumentasi pembenaran untuk tidak taat terhadap Protokol Kesehatan.

4. Oleh sebab itu, dari lubuk hati yang paling dalam, sebagai keluarga, kami atas nama dr. Lois, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas pernyataan keponakan kami yang meresahkan, menyesatkan dan berlawanan dengan logika akal sehat pandemi Covid-19.

5. Kepada saudara saudara kami sebangsa dan setanah air, dari pelosok perbatasan Kaltara, kami mengajak kita semua untuk mentaati kebijakan PPKM Mikro yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI untuk membatasi transmisi dan atau penyebaran Covid-19.

Kami menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat. Langkah yang bertujuan melindungi dan menyelamatkan rakyat Indonesia dari Covid-19.

6. Mohon dukungan doa, semoga keponakan kami tetap sehat dan dikuatkan menghadapi kasus hukum yang saat ini dihadapi.

Dan semoga pihak kepolisian dapat menangani kasus hukum keponakan kami secara adil dan proporsional sesuai hukum yang berlaku.

7. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. Semoga Tuhan menyertai, menyelamatkan serta menghindarkan kita semua dari Covid-19. Dan juga menolong negara yang kita cintai dari keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Amin.

Baca juga: Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi Mandiri, Gibran: Saya dalam Keadaan Sehat

Sebagaimana diberitakan, dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang covid-19.

Lois ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 11 Juli 2021 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memberikan bebas bersyarat kepada Lois Owien.

Pertimbangan tersebut karena dalam pemeriksaan dokter Lois mengakui bahwa seluruh ucapannya yang ia tulis dalam media sosial hanyalah opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Lois juga mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dokter Lois Owien pun terancam pasal berlapis. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com