KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku pasrah saat dirinya divonis bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).
Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.
Mendengar vonis itu, Asep pun memilih untuk menjalani hukuman penjara.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Marah Ditegur karena Halangi Jalan, Pemuda Ini Pecahkan Kaca Ambulans Pakai Helm
Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.
Baca juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi, Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Akhirnya Pilih Dipenjara 3 Hari
Asep akhirnya menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Asep, sidang secara virtual itu menggelar sidang bagi 8 pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.
Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.
(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.