PURWAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video durasi 27 detik viral di media sosial menayangkan seorang ibu pemilik warung berteriak-teriak. Ia memprotes karena warung kopinya akan ditutup oleh petugas gabungan penertiban pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Purwakarta.
Dalam cuplikan video itu, ibu tersebut hanya bisa teriak saat dinyatakan melanggar karena masih melayani pembeli di tempat dan dijadikan tempat nongkrong masyarakat.
Baca juga: Stok Kosong, Warga Mondar-mandir ke Tiap Puskesmas demi Cari Vaksin
"Saya BPJS saja enggak punya. Sok (silakan), siapa yang mau biayain kalau saya enggak buka usaha ini. Tapi, saya ini nutupnya gimana Bapak? Saya enggak punya rolling door," teriak ibu tersebut sambil terlihat menahan tangis dalam video tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta Dedeh Sofia Hasanah membenarkan bahwa video tersebut merupakan tindakan bagi pelanggar PPKM Darurat di sebuah warung kopi Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, Selasa (13/7/2021) malam.
Baca juga: Dua Pekan di Bulan Juli, 23 Warga Meninggal Dunia selama Isoman
Petugas gabungan TNI, Polri, dan unsur Pemkab Purwakarta selama ini rutin berkeliling merazia warga dan pelaku usaha yang masih bandel buka melebihi batas waktu operasional setiap malamnya.
"Iya betul, petugas gabungan sudah melaksanakan tugas sesuai aturan di masa PPKM Darurat, tidak ada warung yang menerima makan di tempat," jelas Dedeh, saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (14/7/2021).
Petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta pun meminta pemilik warung supaya menutupnya saat itu juga karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Selain lebihi batas waktu operasional, di warung itu juga banyak masyarakat berkerumun sedang ngopi," tambah Dedeh.
Dengan kejadian ini, Dedeh berharap semua pihak mulai elemen masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta mentaati aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang.
Warga atau pelaku usaha yang terjaring razia pun selama ini sudah beberapa kali diperingatkan sampai akhirnya dilakukan penindakan.
"Kami sekalian meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mobilitas dari masyarakat," tambah Dedeh.
Sebelum tim gabungan menggelar operasi rutin setiap harinya, lanjut Dedeh, pihaknya telah menyosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada seluruh masyarakat.
Adapun tindakan terpaksa diambil karena pelaku usaha atau warga masih bandel melanggar aturan, meski sudah diperingatkan beberapa kali sebelumnya.
PPKM Darurat sendiri merupakan aturan pusat demi menekan penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali yang semakin tinggi sampai sekarang.
"Kita secara tegas menegakan hukum yang sudah di tentukan setelah beberapa kali memperingatkan. Nanti yang menentukan dari pihak Kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.