Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 18,4 miliar.
Penyelundupan itu terbongkar, setelah petugas mendapati satu mobil boks membawa sebanyak 55.005 baby lobster di kawasan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada (7/6/2021). Namun, sopir tersebut berhasil melarikan diri.
Kemudian, penangkapan kedua berlangsung (12/6/2021) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang dengan barang bukti 66.397.
"Penangkapan kedua ini kita mendapatkan satu pelaku inisial BO," kata Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.