Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Baby Lobster, Pelaku Penyelundupan dengan Mobil Boks Didakwa 8 Tahun

Kompas.com - 12/07/2021, 18:57 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa penyelundupan 66.937 ekor benih lobster yakni Bangsawan Utomo (36) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama delapan tahun.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Bangsawan melanggar pasal 99 Juncto pasal 26 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar Digagalkan

"Menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster, yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto saat sidang, Senin (12/7/2021).

Edy menerangkan, terdakwa Bangsawan juga diketahui tak memiliki izin untuk membeli dan membawa lobster jenis mutiara dari nelayan di Lampung.

Baca juga: Baby Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar Diselundupkan Layaknya Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Kabur

Sehingga, perbuatannya pun dinyatakan ilegal.

"Perbuatannya terdakwa, membuat negara mengalami kerugian Rp 6.726.300.000," ujarnya.

Setelah membacakan dakwaan, terdakwa Bangsawan pun tak mengajukan eksepsi. Ia menerima seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim pun menuntut sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

 

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 18,4 miliar.

Penyelundupan itu terbongkar, setelah petugas mendapati satu mobil boks membawa sebanyak 55.005 baby lobster di kawasan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada (7/6/2021). Namun, sopir tersebut berhasil melarikan diri.

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung (12/6/2021) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang dengan barang bukti 66.397.

"Penangkapan kedua ini kita mendapatkan satu pelaku inisial BO," kata Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com