Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Baby Lobster, Pelaku Penyelundupan dengan Mobil Boks Didakwa 8 Tahun

Kompas.com - 12/07/2021, 18:57 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa penyelundupan 66.937 ekor benih lobster yakni Bangsawan Utomo (36) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama delapan tahun.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Bangsawan melanggar pasal 99 Juncto pasal 26 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar Digagalkan

"Menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster, yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto saat sidang, Senin (12/7/2021).

Edy menerangkan, terdakwa Bangsawan juga diketahui tak memiliki izin untuk membeli dan membawa lobster jenis mutiara dari nelayan di Lampung.

Baca juga: Baby Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar Diselundupkan Layaknya Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Kabur

Sehingga, perbuatannya pun dinyatakan ilegal.

"Perbuatannya terdakwa, membuat negara mengalami kerugian Rp 6.726.300.000," ujarnya.

Setelah membacakan dakwaan, terdakwa Bangsawan pun tak mengajukan eksepsi. Ia menerima seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim pun menuntut sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com