BANDUNG, KOMPAS.com- Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari menegaskan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut gratis untuk semua kalangan.
Terkait pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum pemikul jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut dengan alasan beda agama, Bambang mengatakan hal tersebut telah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
"Isu diskriminatif ini membahayakan. Tidak ada niat dari Pemerintah Kota Bandung untuk membeda bedakan. Semua difasilitasi dan dijamin gratis dimakamkan di TPU Cikadut siapapun itu. Kami jamin dan tidak boleh ada pungutan apapun," kata Bambang di TPU Cikadut, Kota Bandung, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Listrik Padam Saat Final Copa America, Warga Protes dan Lempari Kantor PLN Sorong
Meski demikian, Bambang meminta agar pihak keluarga jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut tidak mengintervensi petugas pemakaman dan tidak minta didahulukan atau mengajukan permintaan yang aneh-aneh.
Sebab, menurut Bambang, belakangan ini TPU Cikadut tengah kebanjiran jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Jumlah jenazah yang dimakamkan pun berada di kisaran 50 bahkan pernah sampai 65 jenazah per hari.
"Dari sisi aspek kemanusiaan juga manusiawi kalau petugas PHL kewalahan, kelelahan dan sebagainya. Mereka sangat kami hormati, sangat kami hargai. Secara fisik kemampuan manusia ada batasnya. Di sini lah yang harus disabarkan ahli waris. Jangan menekan dan mengintervensi petugas PHL yang memang kondisinya kelelahan," tuturnya.
Bambang memastikan, pelayanan pemakaman Covid-19 tetap berjalan seperti biasanya meski salah satu oknum yang kedapatan melakukan pungli telah diberhentikan.
"Pelayanan pemakaman tetap harus berjalan dan itu kewajiban kami untuk melakukan pelayanan. Tidak boleh terhenti pelayanan," ujarnya.
Selain itu, meski sempat ada aksi mogok ketika oknum pelaku pungutan liar diproses hukum oleh pihak kepolisian, Bambang memastikan kegiatan pemakaman sudah normal kembali.
"Sudah ada jenazah yang dimakamkan, warga di sini masih kondusif membantu pemikulan," jelasnya.
Baca juga: Dua Kepala Desa di Madiun Meninggal Terpapar Covid-19
Diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Salah satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021 akibat Covid-19.
Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah sang ayah dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Namun, sebelum jenazah dimakamkan, YT terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.