PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Selama penerapan PPKM Darurat, seluruh aktivitas non-esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup.
“Kecuali yang esensial seperti rumah makan. Namun tidak diperkenankan makan di tempat, harus dibawa pulang,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Pontianak dan Singkawang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Sementara, untuk apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan bagi perkantoran non-esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Untuk yang sifatnya esensial, lanjut Edi, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri, penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.
“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah,” terang Edi.
Baca juga: Walkot Pontianak soal Tudingan Tak Tegas: Bubarkan Paksa Bukan Cara yang Baik
Sebelumnya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) diintruksikan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat di dua wilayah tersebut mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Hal tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional melalui video conference terkait Evaluasi Implementasi PPKM berskala mikro.
Gubernur Kalbar Sutarmidji memastikan, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar bakal membantu setiap daerah, utamanya terkait pasokan oksigen dan ketersedian tempat tidur di rumah-rumah sakit.
“Saya akan segera membentuk Satgas Oksigen, kemudian kita sudah siap dengan rumah sakit lapangan serta rumah sakit darurat,” ucap Sutarmidji.
Sutarmidji menerangkan, saat ini, tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang tinggi.
Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Mal di Pontianak Tutup pada 17.00 WIB: Kalau Tak Berani, Saya yang Tutup
Maka dari itu, dia meminta kepala daerah dapat bekerja secara serius.
“Saya minta penanganan ini betul-betul serius. Terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, masalah Covid-19 ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” ucap Sutarmidji.
Sutarmidji pun menunggu langkah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang dalam menerapkan PPKM Darurat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 9 Juli 2021
Pihaknya memastikan siap mendukung segala sesuatu yang diperlukan.
“Kami akan bantu dan akan lakukan apa pun, untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar,” tutup Sutarmidji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.