PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tegas dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Menurut dia, pelaksanaan PPKM mikro akan sia-sia jika tidak diikuti dengan langkah tegas.
"Saya sudah keluarkan surat edaran, mal harus tutup pukul 17.00 WIB. Sekarang, Pak Wali (Edi Rusdi Kamtono) berani ndak nutupnya? Kalau tak berani, saya yang nutupnya," kata Sutarmidji kepada wartawan, Kamis (8/7/2021) sore.
Baca juga: Ajudan Wawalkot Pontianak Meninggal karena Covid-19, Sempat Berbagi Oksigen dengan Pasien Lain
Pernyataan itu dilayangkan Sutarmidji karena hingga kini Kota Pontianak saat ini masih berstatus zona merah atau daerah dengan risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
Karena itu, dirasa perlu ada tindakan tegas dari pimpinan daerah untuk menekan laju penularan virus corona.
"Pilkada 2024 masih jauh. Tegas saja. Masyarakat sekarang perlu tegas, jangan dengar omongan yang tidak betul. Warung kopi yang masih buka dari batas aturan, tutup sepekan," ucap Sutarmidji yang juga mendorong untuk memfasilitasi karyawan warung kopi ikut program vaksinasi.
“Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar beri kesempatan Wali Kota Pontianak untuk tutup mal pukul 17.00 WIB, kalau sampai hari ini tidak dilakukan, kita yang akan tutup,” ungkap Sutarmidji.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 8 Juli 2021
Sebelumnya diberitakan, Sutarmidji menginstruksikan Pemerintah Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara ketat.