Salah satu aturan yang diminta diterapkan adalah mal harus tutup pada 17.00 WIB.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, mal diminta melakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
“Seluruh kabupaten dan kota di Kalbar juga diminta menjalankan instruksi ini,” sambungnya.
Baca juga: Tingkat Keterjangkitan Covid-19 Tinggi, Gubernur Kalbar: Varian Baru Sangat Mungkin Sudah Masuk
Sebagai informasi, keterjangkitan virus corona di Kalbar dianggap mengalami peningkatan.
Saat ini, Kota Pontianak dan Kota Singkawang kembali berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.