Salin Artikel

Terapkan PPKM Darurat , Mal dan Pusat Perbelanjaan di Pontianak Tutup

Selama penerapan PPKM Darurat, seluruh aktivitas non-esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup.

“Kecuali yang esensial seperti rumah makan. Namun tidak diperkenankan makan di tempat, harus dibawa pulang,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Sementara, untuk apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan bagi perkantoran non-esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Untuk yang sifatnya esensial, lanjut Edi, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri, penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah,” terang Edi.

Sebelumnya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) diintruksikan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat di dua wilayah tersebut mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional melalui video conference terkait Evaluasi Implementasi PPKM berskala mikro.


Gubernur Kalbar Sutarmidji memastikan, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar bakal membantu setiap daerah, utamanya terkait pasokan oksigen dan ketersedian tempat tidur di rumah-rumah sakit.

“Saya akan segera membentuk Satgas Oksigen, kemudian kita sudah siap dengan rumah sakit lapangan serta rumah sakit darurat,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji menerangkan, saat ini, tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang tinggi.

Maka dari itu, dia meminta kepala daerah dapat bekerja secara serius.

“Saya minta penanganan ini betul-betul serius. Terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, masalah Covid-19 ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji pun menunggu langkah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang dalam menerapkan PPKM Darurat.

Pihaknya memastikan siap mendukung segala sesuatu yang diperlukan.

“Kami akan bantu dan akan lakukan apa pun, untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar,” tutup Sutarmidji.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/205841878/terapkan-ppkm-darurat-mal-dan-pusat-perbelanjaan-di-pontianak-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke