BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AN (33), kabur usai dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, tindakan AN masuk kategori pelanggaran berat.
"Kami ajukan untuk dilakukan deportasi karena terindikasi yang bersangkutan dengan sengaja beraktivitas tanpa menggunakan masker. Padahal dia positif Covid-19 dan kita anggap itu pelanggaran berat," ujar Dharmadi saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Dharmadi mengatakan, AN akan dideportasi setelah dinyatakan negatif Covid-19.
Menurut Dharmadi, tindakan AN telah mengancam keselamatan banyak orang. Apalagi, ia sempat menolak dibawa petugas saat dijemput tempatnya menginap.
Baca juga: Kronologi Kaburnya WNA Terkonfirmasi Positif Covid-19, Diduga Kesal Tak Bisa Pulang ke Rusia
Petugas akhirnya menjemput paksa dan membawa AN ke pusat karantina.
Kini, AN sedang diisolasi di Hotel Ibis, Kuta, Badung, Bali untuk menjalani perawatan Covid-19.
"Kita amankan dan sudah kita masukkan ke Hotel Ibis untuk dikarantina," kata dia.
WN Rusia itu menjalani tes usap PCR di Rumah Sakit Universitas Udayana Jimbaran pada Minggu (4/7/2021) siang. Hasil tes usap PCR tersebut keluar pada pukul 19.00 Wita.
Satgas Covid-19 Badung akan melakukan tracing dan testing di sejumlah tempat yang dikunjungi AN setelah dinyatakan positif Covid-19.
Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
WNA yang langgar protokol kesehatan
Selain AN, ada tiga WNA lain yang sudah direkomendasikan untuk dideportasi. Ketiga WNA itu terjaring razia melanggar prokes di kawasan Kuta Utara, Kamis (8/7/2021).
Mereka berasal dari Irlandia, Amerika Serikat, dan Rusia.
Baca juga: Semoga PPKM Darurat Tidak Diperpanjang, kalau Diperpanjang Kami Bingung Mau Makan Apa
"Jadi total ada empat, tiga yang melanggar prokes tidak memakai masker, yang satunya yang kabur itu. Surat rekomendasi dideportasi sudah diberikan ke Kemenkumham Bali, nanti kan diproses di sana," kata Dharmadi yang juga kepala Satpol PP Bali itu.
Ia berharap, semua WNA yang saat ini berada di mematuhi segala aturan yang berlaku.
Sebab, kata dia, seluruh elemen masyarakat tengah bahu membahu menekan laju Covid-19 yang masih terus meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.