BALI, KOMPAS.com - Sejumlah hotel di Bali kembali merumahkan karyawannya di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan catatan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, ada 3.500 karyawan hotel dirumahkan karena dampak kebijakan tersebut. Mereka dirumahkan karena okupansi hotel di Bali anjlok selama penerapan PPKM Darurat.
Salah satu karyawan hotel, Kadek Candra (35) mengaku sudah dirumahkan sejak hari kedua PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
Menurut dia, turunnya tingkat hunian kamar hotel menjadi salah satu faktor ia bersama puluhan karyawan lain terpaksa dirumahkan.
"Keadaannya sudah sulit, kamar (hotel) hanya terisi tiga sampai lima, kami harus menerima (dirumahkan)," kata Candra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Okupansi Hotel di Bali Anjlok Selama PPKM Darurat, Ribuan Karyawan Dirumahkan
Candra tak menuntut apa pun saat dirumahkan pengelola hotel tempatnya bekerja.
Ia memahami situasi sulit yang dialami pelaku wisata di tengah pandemi Covid-19. Kondisi yang sulit ini juga dialami seluruh lapisan masyarakat.
Kini, ia bertahan dengan modal tabungan sembari berharap kebijakan PPKM Darurat tak diperpanjang agar kembali bisa bekerja.
"Semoga tidak diperpanjang, kalau diperpanjang kami bingung mau makan apa," kata pria yang bekerja di salah satu hotel di kawasan Sanur itu.
Selain Candra, situasi sulit di tengah PPKM Darurat juga dialami pekerja hotel lainnya bernama Made Wahyuda (42).
Setelah diminta kembali bekerja pihak hotel di kawasan Nusa Dua pada Mei 2021, Made terpaksa menerima kenyataan pahit harus kembali dirumahkan saat PPKM Darurat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.