Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Tanya Alamat, Pria Ini Cabuli 5 Anak Usia 8-12 Tahun

Kompas.com - 09/07/2021, 13:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - MB alias Uyung (33), seorang lelaki warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap polisi

MB ditangkap oleh tim gabungan dari tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa.

"MB ditangkap di rumahnya Kecamatan Aertembaga, pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Viral Video Joget Bersama di Kawasan Wisata, Tiga Pengunjung Positif Covid-19

Jules menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, MB tidak melakukan perlawanan. Setelah itu dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Menurut keterangan Kapolres Bitung, korban kasus pencabulan oleh tersangka mencapai 5 orang anak, berdasarkan beberapa laporan yang masuk, yaitu laporan polisi tanggal 29 Desember 2020, laporan polisi tanggal 19 Maret 2021, laporan polisi tanggal 30 Juni 2021, dan 2 laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Juli 2021," jelas dia.

Dikatakannya, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia rata-rata dari 8 hingga 12 tahun.

"Dilakukan di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung, sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021," sebutnya.

Baca juga: Perusakan Gereja di Samarinda, Polisi: Tak Ada Unsur SARA, soal Listrik Diputus

Semua korban yang dicabuli oleh MB dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu serta melakukan pencabulan dan berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri.

"Para korban katanya didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat, kemudian mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau," ujar Jules.

Dia memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.

"Tentunya ini menjadi pelajaran bagi para orangtua agar selalu memperhatikan pergaulan dan tingkah laku anak-anak saat melakukan aktivitasnya," kata Jules.

Pasal yang dikenakan terhadap terduga tersangka, yakni Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com