KOMPAS.com - Salwa (28), pedagang bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya, telah membayar denda Rp 5 juta ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya seusai divonis hakim bersalah atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7/2021).
Salwa divonis bersalah karena melayani empat pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Salwa mengatakan, seusai pulang dari Kejaksaan, tiba-tiba datang seseorang warga Kota Tasikmalaya memberikan uang Rp 5 juta untuk membantunya.
Dirinya bersama keluarga besar mengaku bahagia dan berterima kasih kepada orang tersebut.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," ujar Salwa kepada wartawan di lapak dagangannya Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).
Cari utang sana sini
Salwa mengatakan, untuk membayar denda tersebut, dia terpaksa meminjam ke sana kemari.
"Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelas Salwa.
Salwa pun kapok dan enggan melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.