PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diperketat.
Setelah mal dan pusat perbelanjaan, saat ini, semua jenis usaha yang sifatnya non-esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya, dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
“Untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman diatur waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB dan disarankan untuk tidak makan di tempat dan tidak bergerombol," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Dituding Tidak Tegas Terapkan PPKM Mikro, Wali Kota Pontianak: Kita Ini Serius
Kemudian, lanjut Edi, jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual bahan pokok, tetap diizinkan buka.
“Karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas," ucap Edi.
Edi menyebut, selama PPKM diberlakukan di Kota Pontianak, sudah ada sejumlah tempat usaha yang mendapat sanksi karena melanggar aturan. Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama tujuh sampai 14 hari.
"Pelanggaran biasanya mereka melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak," sebut Edi.
Baca juga: Mal di Pontianak dan Singkawang Diminta Sudah Tutup Pukul 17.00 WIB
Hingga saat ini, ungkap Edi, Kota Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Untuk itu, kembali diingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
Kepada camat dan lurah seluruh Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan," tutup Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.