Dalam perkara ini, kata Nophy, lima tersangka yakni Dupriono, Edie Srijato, Haryanto, Bambang Subagio, dan Tri Basuki Widodo, berperan memberikan uang kepada tersangka Novi Rahman Hidayat melalui M Izza Muhtadin.
“(Perkaranya) berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Sedangkan tersangka NRH (Novi Rahman Hidayat) dan ajudan MIM (M Izza Muhtadin) menerima uang tersebut,” ungkap Nophy.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, ketujuh tersangka menjalani tes cepat antigen di RSUD Nganjuk. Hasilnya, semua dinyatakan nonreaktif dan sehat.
Baca juga: Warga yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Kelabui Petugas RSUD, Mengaku Diizinkan Pejabat Pemkab
Ketujuh tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti.
“Dan atau (dikhawatirkan) mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” jelas Nophy.
Adapun dalam perkara ini, Novi Rahman Hidayat dan ajudan M Izza Muhtadin disangka Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.