NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan tahap II tujuh tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Mabes Polri pada Kamis (8/7/2021).
Ketujuh tersangka itu yakni Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto.
Selanjutnya Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.
Novi dan enam tersangka lainnya itu bak "pulang kampung". Selama tiga bulan terakhir, mereka ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Polri Serahkan Tersangka Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Kini, mereka dipulangkan ke kampung halamannya untuk ditahan di Rutan Polres Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, tujuh tersangka itu diperiksa JPU Kejari Nganjuk dengan didampingi penasehat hukum masing-masing sebelum ditahan.
“Ketujuh tersangka dibawa ke Rutan Polres Nganjuk (Kamis kemarin) menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 19.00 WIB,” jelas Nophy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
“Dan ketujuh tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua puluh hari ke depan sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021,” lanjut Nophy.