Berikut 10 poin aturan yang diterbitkan Pemkot Pekanbaru dalam SE Pengetatan dan Edukasi PPKM berbasis Mikro:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 orang. Adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
5. Kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
6. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap:
a. Kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen.
Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
c. Penutupan hiburan umum (klub malam, diskotik, rumah Biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet), PUB, KTV dan layanan hiburan fasilitas hotel.
7. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk zona kuning dan zona hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
9. Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1x24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.
Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.
10. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan Menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.