SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 19 orang terjaring patroli penegakan dari dua tempat spa yang melanggar jam operasional saat PPKM darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, sesuai aturan PPKM darurat, spa hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya: Ikuti Saja Aturannya
Belasan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Kota Semarang untuk dimintai keterangan.
"Ada pegawai, pengguna jasa, termasuk pemilik usaha," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena ada yang belum memiliki izin usaha.
"Terkait hal itu, belum memiliki izin usaha akan koordinasi dengan pemerintah. Jadi harus dilengkapi," tegas Indra Mardiana.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Tutup Paksa 3 Kafe di Kebumen
Dikatakan Indra Mardiana, terkait sanksi pelanggaran PPKM Darurat akan diserahkan kepada Pemkot Semarang.
"Tidak ada izin, kita serahkan Pemkot. Kalau ada pidana, kita lakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Namun, polisi tak segan akan menindak jika ditemukan adanya unsur pidana.
"Kalau ada pidananya, kita lakukan penindakan. Seperti mempekerjakan anak di bawah umur, kenanya UU mempekerjakan anak di bawah umur," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.