JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember mengamankan penyebar video hoaks kerusuhan pada Rabu (7/7/2021). Dalam unggahannya, pelaku berinisial ADT (28) menyebut, kerusuhan itu terjadi di Pasar Tanjung Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, ADT mengunggah video itu di grup Facebook Info Warga Jember (IWJ).
Belakangan, video itu juga tersebar di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Arya membantah kerusuhan dalam video itu terjadi di Pasar Tanjung Jember. Setelah ditelusuri tim siber Polres Jember, peristiwa itu terjadi di Aceh.
"Video ini terjadi di Aceh, bukan di Jember," kata Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Lalu Lintas di Surabaya Tak Turun Signifikan Selama PPKM Darurat, Akses Bundaran Waru Ditutup
Oleh karena itu, polisi menilai video yang diunggah ADT adalah hoaks dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menyebarkan video itu karena kesal dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kekesalan itu ditumpahkan di media sosial.
Akibat perbuatannya, ADT dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADT terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menambahkan, tak ada kompromi bagi penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat.
“Apalagi, video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi dan penerapan PPKM Darurat,” tutur Arif.