Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Sekap dan Lukai Leher Balita dengan Sadis, Diduga Depresi karena Positif Covid-19

Kompas.com - 07/07/2021, 18:58 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RS, warga Desa Matagara, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena menyekap dan melukai leher bocah 2 tahun, tetangganya sendiri.

Diduga pelaku nekat melakukan hal itu karena depresi setelah dinyatakan positif Covid-19.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB,

Saat kejadian RS terlihat jalan-jalan di sekitar kediamannya. Namun ketika melintas di dekat rumah tetangganya, ia mengambil pisau yang tergeletak di pagar.

Baca juga: Diduga Depresi karena Positif Covid-19, Pria Ini Sekap dan Lukai Balita Tetangganya dengan Sadis

Tak lama kemudian dia menyekap anak tetangganya dan melukai leher korban. Lalu ia juga melukai lehernya sendiri.

Saat kejadian, ada tetangga yang melihat dan ia berteriak hingga warga serta orangtua korban datang ke lokasi kejadian.

Oleh warga, pelaku dan korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Kebetulan saat itu ada anak kecil, dia sekap dan lukai di bagian leher," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Memprihatinkan, Kulit Balita di Tegal Melepuh Sekujur Tubuhnya

Diduga depresi karena positif Covid-19

Sementara itu berdasarkan keterangan keluarga, RS mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Pelaku mengaku ada keinginan untuk membunuh sejak 30 Juni 2020. Rencananya RS akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.

Namun polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

Baca juga: Kasus Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polisi: Korban Sempat Dibenamkan di Sungai

Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19. Kondisi pelaku sudah membaik.

Namun untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang ia alami cukup serius.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Regional
Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Regional
Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com