PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar, yaitu 108 kilogram.
Sebanyak empat orang pelaku ditangkap petugas.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/7/2021).
"Kita telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 108 kilogram. Tersangka kita amankan empat orang," ucap Agung kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Ini Arahan Gubernur Riau untuk Kepala Daerah
Agung menyebutkan, dua orang pelaku merupakan kakak beradik, berinisial BY dan BO, warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang di Kabupaten Kampar dan Lapas Pekanbaru.
"Pengendalinya dari Lapas Bangkinang dan Lapas Pekanbaru, berinisial RI dan RO," sebut Agung.
Baca juga: Awalnya Ngotot Menolak Masker dan Tak Percaya Covid-19, Ditangkap Polisi Langsung Minta Maaf
Barang bukti 108 kilogram sabu itu dikirim dari Malaysia dan dikemas dalam bentuk bungkus teh.
Barang haram itu rencanaya akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Pekanbaru.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, penangkapan BO dan BY dilakukan di kawasan Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Kakak beradik ini kedapatan membawa satu karung sabu sebanyak 38 kilogram menggunakan satu unit mobil.
Setelah diselidiki, petugas kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 22 kilogram di Jalan Labersa, Pekanbaru.
"Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 48 kilogram sabu di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Ada dua karung berisi sabu ditemukan petugas di dalam kebun sawit," kata Agung.