Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Restoran Bebek Sawah di Jalan Patimura Padang.
Alfiadi mengatakan, pengelola restoran sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini masih penyelidikan. Sudah berapa kali dia melanggar, itu sedang diselidiki. Yang jelas, sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, sanksinya mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha," kata Alfiadi.
Alfiadi mengimbau agar warga tetap patuh pada protokol kesehatan, karena saat ini Sumbar sudah masuk zona merah Covid-19.
"Selain itu, pengelola restoran dan kafe harus patuh juga. Jangan sampai hanya karena mengejar untung, protokol kesehatan diabaikan. Kita akan tindak," kata Alfiadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.