LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis selama empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap mencapai Rp 51 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menyatakan Mustafa terbukti bersalah dalam dua dakwaan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Mustafa selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang telekonferensi, Senin (5/7/2021).
Dalam pertimbangan majelis hakim, Mustafa terbukti melanggar dua pasal dalam dakwaan pertama.
Pada dakwaan pertama, Mustafa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 a UU Tipikor.
"Dan kedua, terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu kedua, Pasal 12 B UU Tipikor," kata Efiyanto.
Baca juga: Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah, Jaksa KPK Tuntut Mustafa Bayar Rp 24 Miliar
Selain pidana penjara, Mustafa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mustafa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
"Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara," kata Efiyanto.
Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho.
Pada tuntutannya, Taufiq memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada Mustafa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memohon Mustafa juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa.
Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Bupati Lampung Tengah