BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan mewajibkan setiap orang yang akan berkunjung untuk menunjukkan bukti pemeriksaan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, tidak hanya untuk penumpang pesawat terbang, bukti PCR juga wajib untuk penumpang kapal laut.
"Pintu masuk pelabuhan merupakan potensi penularan Covid-19, itu yang kita khawatirkan. Jadi akan diperketat di pelabuhan," ujar Machli Riyadi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Rektor ULM Banjarmasin Positif Covid-19 Sepulang dari Jakarta, Alami Gejala Meriang
Kewajiban membawa hasil pemeriksaan PCR, kata Machli, tidak hanya untuk penumpang, tapi juga untuk seluruh anak buah kapal (ABK).
"Dan ini di Banjarmasin diperiksa. Ini juga berlaku seluruh ABK," jelasnya.
Agar pengetatan tersebut berjalan maksimal, Pemkot Banjarmasin akan segera berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Machli khawatir, jika pengetatan tak dilakukan, lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin kembali terjadi.
"Tanpa pengetatan ini takutnya kita kecolongan. Jadi kita harus waspadai agar menghindari lonjakan atau bom waktu bisa meledak kapan saja," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Kalsel Perintahkan Investigasi Sebab Kebakaran Ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin
Machli menambahkan, pengetatan di pelabuhan akan diberlakukan dalam pekan ini setelah surat edaran Wali kota Banjarmasin resmi dikeluarkan.
"Dan saat itulah akan kita berlakukan. Secepatnya dalam minggu ini juga," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.