Yudhi belum bersedia memerinci detail terkait pemberlakuan izin keluar dan masuk Kota Blitar.
Dia menuturkan, masalah tersebut sedang dirapatkan bersama oleh seluruh unsur Satgas Covid-19 Kota Blitar.
Begitu juga dengan kebijakan penyekatan jalan, Yudhi mengatakan skenarionya masih akan dimatangkan bersama jajaran Polres Blitar dan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar.
Namun Yudhi memastikan bahwa polisi bersama TNI dan Satpol PP akan menggelar patroli skala besar secara rutin selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.
Patroli skala besar ditujukan untuk mengawasi implementasi aturan protokol kesehatan dan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar.
Baca juga: BOR 80,9 Persen, Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar Dirikan Tenda Antisipasi Pasien Meluap
Selain itu, ujarnya, operasi yustisi untuk tujuan yang sama juga akan ditingkatkan frekuensinya dengan prioritas pemberian sanksi pada pelanggar berupa tindak pidana ringan.
"Jika selama ini sanksi selama operasi yustisi banyak berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan kerja sosial, nanti akan kita prioritaskan tipiring," ujarnya.
Kota Blitar merupakan salah satu dari kota dan kabupaten di Jawa Timur yang harus menjalankan PPKM Darurat level 4 berdasarkan hasil penilaian penyebaran Covid-19.
Dengan populasi sekitar 150.000 jiwa, hingga Jumat (2/7/2021), tercatat sebanyak 2.869 kasus positif Covid-19 di Kota Blitar dengan akumulasi jumlah kematian sebanyak 123 kasus.
Saat ini, Kota Blitar masuk kategori zona oranye untuk tingkat resiko penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.