BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar masuk dalam daftar 74 kota yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kota Blitar mendapat penilaian level empat dari pemerintah pusat.
Wali Kota Blitar Santoso menolak berkomentar saat ditanya alasan Kota Blitar masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki pertimbangan untuk membuat keputusan tersebut.
"Nah itu sudah dari pusat yang mengatur. Kan ada kriteria-kriterianya. Jadi sifatnya itu kita siap melaksanakan ketentuannya yang ada, oke?" ujar Santoso ditemui di kantornya, Kamis (1/7/2021).
Santoso menampik Kota Blitar mendapat penilaian level empat karena rasio yang tingi antara angka konfirmasi positif Covid-19 dan jumlah penduduk yang sedikit.
Baca juga: Taman, Tahura, dan Kebun Raya Mangrove di Surabaya Ditutup Sementara
Sampai Rabu (30/6/2021), tercatat 2.839 kasus positif Covid-19 di Kota Blitar. Dari jumlah itu 123 orang meninggal atau sekitar 4,33 persen dari jumlah kasus positif.
Sementara, populasi penduduk di Kota Blitar sekitar 150.000 jiwa. Mereka tersebar di tiga kecamatan.
"Oh ndak, yang jelas Pemerintah Pusat sudah cukup jelas indikatornya kenapa kita masuk. Nah itu kita ikuti saja," tegasnya.
Santoso baru saja mengikuti rapat melalui video conference terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan. Ia telah menerima garis besar arahan dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Santoso mengatakan, Kota Blitar akan melakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti penerapan kebijakan tersebut. Sebab, Kota Blitar dikelilingi wilayah Kabupaten Blitar.