Sebelumnya, Agus mengungkapkan, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran akan mendapatkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu dan berlaku flat.
"Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ungkap Agus.
Agus menerangkan, bahwa penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka.
Hal ini sangat penting dilakukan agar putra-putri mereka segera memperoleh akta kelahiran.
"Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran," terang dia.
Baca juga: 72 Pasien Covid-19 di RS Lapangan Surabaya Sembuh, 5 di Antaranya Anak-anak
Mengingat pentingnya akta kelahiran, Ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran anak mereka.
Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya pun akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
"Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.