SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan siap apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mengikuti kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Hal ini menurutnya sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kalau kita mengikuti saja. Karena begini, ada pertimbangan, kalau kita dengan PPKM darurat misalnya, dia berlaku 14 hari. Tapi setelah 14 hari bisa berjalan (normal) sampai tahunan," kata Eri di Surabaya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Ini Darurat, Sanksi Rp 1 Juta Tidak Berlaku, WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi
"Atau kita memilih tetap separuh-separuh, tapi kita tidak bisa bebas di tahun depan, wes koyok ngene terus yo opo (kondisinya seperti ini terus bagaimana). Kita pilih yang mana?" ujar Eri.
Eri memastikan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat, provinsi maupun daerah tidak mungkin berniat menyengsarakan warga.
Sebelum diterapkan, lanjut Eri, pemerintah tentu sudah melakukan kajian mendalam mengenai dampak dan manfaat yang ditimbulkan.
"Langkah yang diambil pemerintah, baik itu pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah, tidak ada niatan dari pemimpinnya untuk membuat susah masyarakatnya. Keputusan yang diambil adalah sebuah keputusan untuk kemaslahatan umatnya," tutur Eri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.