BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung masih menunggu arahan pasti Pemerintah Pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Sambil menunggu, Pemerintah Kota Bandung masih berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021.
Meski demikian, Wali Kota Bandung Oded M Danial selaku Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Tutup hingga 14 Juli, 850 Satwanya Terancam Kurang Pakan
Menurut Oded, ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat.
“Revisi Perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu arahan PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Oded menjelaskan, hanya sedikit arahan tambahan bagi beberapa pelaku usaha seperti mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya yakni dengan tutup lebih awal.
Baca juga: Data BKPSDM, Ratusan Pegawai Pemkot Bandung Positif Covid-19
Pada Perwal Nomor 61 Tahun 2021 mal dan pusat perbelanjaan serta supermarket diwajibkan tutup pada pukul 19.00 WIB. Dengan arahan baru, mereka diminta menyesuaikan menghentikan operasional dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.
Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.
“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.