Salin Artikel

Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran, Ini Alasannya

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kejadian kelahiran kepada warga Kota Surabaya mulai berlaku pada 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021," kata Agus di Surabaya, Jumat (2/7/2021).

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.

"Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya," ujar dia.


Sebelumnya, Agus mengungkapkan, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran akan mendapatkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu dan berlaku flat.

"Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ungkap Agus.

Agus menerangkan, bahwa penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka.

Hal ini sangat penting dilakukan agar putra-putri mereka segera memperoleh akta kelahiran.

"Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran," terang dia.

Mengingat pentingnya akta kelahiran, Ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran anak mereka.

Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya pun akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.

"Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/144322178/pemkot-surabaya-hapus-sanksi-denda-keterlambatan-pelaporan-kelahiran-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke