NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Aris Mujiono (47), oknum pengacara yang tersangkut kasus penipuan dan penggelapan tanah milik Aziz Rahayu, wanita tunanetra asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan, perkara penipuan dan penggelapan ini sempat menarik perhatian masyarakat.
Korban adalah tunanetra
Roy menyebutkan, korban Aziz Rahayu beserta suaminya yakni Imam Bukhori adalah penyandang disabilitas tunanetra.
“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka melalui tetangganya,” sebut Roy.
Baca juga: Remaja Difabel Disekap 3 Hari dan Diperkosa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Pada saat bertemu, lanjut Roy, tersangka Aris mengklaim sanggup menyelesaiakan permasalahan yang dialami korban.
Percaya dengan pelaku, korban lantas menyerahkan dua sertifikat kepada tersangka Aris.
“Namun tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengatahuan korban,” jelas Roy.
Baca juga: Kapolda Papua: Konflik Politik di Yalimo Berpotensi Besar Menjadi Perang Suku