Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Bantul Cabuli 2 Santri Sesama Jenis, Sebelumnya Pernah Jadi Korban

Kompas.com - 01/07/2021, 07:50 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren karena melakukan pencabulan sesama jenis terhadap santri.

Tersangka EK (22), mahasiswa asal Lampung Timur, ini pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis sebelumnya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula D (15) menceritakan kepada keluarganya terkait pencabulan yang dialaminya pada Desember 2020 lalu di salah satu ponpes di Bantul.

Baca juga: Semua RS Rujukan Covid-19 di Kota Tegal Penuh, RSUD Kardinah Tambah Bed Ruang Isolasi

Hal serupa juga dialami rekan D, yakni H (15) pada pertengahan Juni 2021 lalu.

Keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan, pihk kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Bukti dan saksi cukup, polisi langsung menangkap EK.

"Setelah diamankan ternyata pelaku ini adalah pengasuh di ponpes atau musyrif(yang ditempati D dan H)," katanya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).

Polisi langsung memeriksa EK, dan menetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan EK. Dia sudah 3 tahun menjadi musyrif atau pengasuh di pondok tersebut.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan meminjami ponsel untuk bermain games online hingga menonton YouTube.

Setelah dibujuk rayu itu kemudian korban dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Usai Takziah, 40 Warga Desa di Tegal Positif Covid-19

 

Dari pengakuan EK, dia sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung. Oleh sebab itu, saat ini dia melampiaskan kepada santri yang diasuhnya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantul," kata Ihsan.

Polisi mengamankan barang bukti dari korban berupa 1 potong kaos lengan pendek berwarna orange bertuliskan Greenlight dan 1 sarung berwarna putih motif garis-garis merk Wadimor. Selain itu, polisi mengamankan BB 1 potong celana panjang warna hitam.

Atas perbuatannya, EK disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com