KOMPAS.com - BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Jempol, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pria yang melakukan punggutan liar terhadap wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata Kali Pahit terancam 1 tahun penjara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Passal 368 ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 ayat (1) ke 1 e KUHP.
"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.
Baca juga: Pelaku yang Videonya Viral Rampok Seorang Wanita di Bilik ATM Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyatno mengatakan, pelaku sudah melakukan pungli di wisata Kali Pahit sejak enam bulan lalu.
Selama enam bulan melakukan pungli di wisata Kali Pahit, pelaku mengaku sudah mendapatkan uang sebanyak Rp 27.000.000.
Baca juga: Pungli ke Wisatawan hingga Rp 27 Juta, Pria Ini Diamankan Polisi
Setiap harinya, pelaku menarik tarif masuk ke wisata sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Dalam sehari ia bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300.000.
"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” kata Herman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Kata Herman, pelaku ditangkap pihaknya pada Rabu, 16 Juni 2021 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Detik-detik Perangkat Desa di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Berawal Tanyakan Rumah yang Dibelinya
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.