KOMPAS.com - Massa yang diduga pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-Jhon Wilil membakar delapan gedung pemerintahan di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Aksi tersebut diduga dilatarbelakang oleh Pilkada Yalimo 2020 yang diikuti dua pasangan calon kepala daerah yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Baca juga: Mencekam, Gedung KPU hingga Kantor DPRD Yalimo Dibakar Massa, Warga Mengungsi, Ini Langkah Kapolda
Setelah melewati proses yang panjang, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Gugatan dilakukan oleh pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan materi gugatan status Erdi Dabi yang menjadi mantan narapida dan seharusnya tak bisa menjadi peserta pilkda.
Erdi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura pada tahun 2020.
Baca juga: Tak Hanya Bakar Gedung Pemerintahan, Massa Anarkistis di Yalimo Juga Putus Jembatan Kayu
Saat melintas di Distrik Jayapuran Selatan, Kota Jayapura, Papua, ia menabrak Bripka Christian Meisye Batfeny (36) hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, mobil yang dikendarai Erdi keluar jalan di sebelah kanan sebelum menabrak Bripka Christin.
Korban meninggal karena benturan keras di bagian leher belakang dan lutu kanan robek serta patah.
Baca juga: Sebelum Tabrak Bripka Christin, Wabup Yalimo Minum 4 Botol Vodka di Depan Kantor Gubernur
Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana mengungkapkan sebelum kejadian tersebut, Erdi menghabiskan waktu di Jembatan Youtefa.
Pulang dari Youtefa, Erdi bersama AM membeli minuman keras dan mengonsumsinya sebelum mengendarai mobil.
Erdi mengaku minum miras di depan Kantor Gubernur Papua.
Baca juga: Bripka Christin Tewas Ditabrak Wabup Yalimo, Suami Korban: Harusnya Saya yang Pakai Motor Itu
"Minumnya vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng," ujar Viky di Jayapura, Senin (21/9/2020).
Selain itu, tersangka mengaku dalam kondisi capek karena aktivitas sejak pagi.
"Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri, kemudian ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua," kata Viky.
Baca juga: Wabup Yalimo Jadi Tersangka, Kapolda Papua Jamin Jabatan Tak Pengaruhi Proses Hukum