Salin Artikel

Pria yang Lakukan Pungli ke Wisatawan hingga Rp 27 Juta Terancam 1 Tahun Penjara

KOMPAS.com - BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Jempol, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pria yang melakukan punggutan liar terhadap wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata Kali Pahit terancam 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Passal 368 ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 ayat (1) ke 1 e KUHP.

"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyatno mengatakan, pelaku sudah melakukan pungli di wisata Kali Pahit sejak enam bulan lalu.

Selama enam bulan melakukan pungli di wisata Kali Pahit, pelaku mengaku sudah mendapatkan uang sebanyak Rp 27.000.000.

Setiap harinya, pelaku menarik tarif masuk ke wisata sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Dalam sehari ia bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300.000.

"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” kata Herman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Kata Herman, pelaku ditangkap pihaknya pada Rabu, 16 Juni 2021 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/071344278/pria-yang-lakukan-pungli-ke-wisatawan-hingga-rp-27-juta-terancam-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke