Dia mengatakan, polisi sudah menahan pelaku di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Agung Ari Bowo menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) ke 1 e KUHP.
"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," ujar dia.
Wisata Kali Pahit sendiri sejak pertengahan tahun 2020 lalu sudah berubah status dari cagar alam menjadi taman wisata alam.
Perubahan status ini memungkinkan Kali Pahit dikunjungi oleh wisatawan.
Hanya saja, masih belum ada penarikan dan belum dibuka secara langsung sebagai salah satu obyek wisata.
Sehingga, belum ada penarikan tiket bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.