KOMPAS.com - MF (19), pria yang menyebarkan video asusila mantan pacarnya, WR (16), terancam 15 tahun penjara.
Diketahui, WR masih berstatus pelajar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"WR ini statusnya pelajar. Setelah kita dalami, kasus ini memenuhi dua unsur pidana, Undang undang ITE dan persetubuhan di bawah umur. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pelaku yang Videonya Viral Rampok Seorang Wanita di Bilik ATM Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi
Kata Mahardiansyah, pelaku nekat menyebarkan video asusila tersebut karena tak terima telah diputuskan oleh koban.
"Ceritanya, dulu mereka sempat pacaran. Dan terakhir melakukan hal itu (asusila) bulan Ramadhan 2021. Berjalannya waktu, si perempuan mau memutuskan laki-lakinya. Tapi lakinya enggak terima akhirnya disebarlah adegan mereka itu," ujarnya.
Baca juga: Tidak Terima Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Asusila Mantan Pacarnya Usia 16 Tahun
Karena viral, video itu pun lantas masuk ke nomor WhatsApp keluarga WR hingga membuat heboh keluarga.
Mengetahui itu, orangtua korban pun langsung menanyakannya. Saat itu, WR sempat membantah bahwa di video itu adalah dirinya.
Namun, saat didesak, korban pun mengakui sambil menangis.
Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban langsung membuat laporan polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Restoran Sarolangun Ternyata Punya Tempat Latihan Menembak Sendiri
(Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.