Salin Artikel

Pungli ke Wisatawan hingga Rp 27 Juta, Pria Ini Diamankan Polisi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Kabupaten Bondowoso menangkap BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol.

Dia tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata Kali Pahit.

Modus yang dilakukan yakni dengan menarik tarif masuk obyek wisata.

Padahal, sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada 16 Juni 2021 lalu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 265.000 dari tangkap tangan itu. Uang tersebut diduga hasil dari menarik tarif masuk dari pengunjung.

“Pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, pelaku pungli itu mengaku sudah mengumpulkan uang dari pungutan liar masuk ke wisata Kali Pahit sebanyak Rp 27.000.000.

Setiap harinya, pelaku menarik tarif masuk wisata sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000. 

Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300.000. Bahkan, jumlah itu bisa lebih besar pada hari libur.

"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” tambah dia.


Dia mengatakan, polisi sudah menahan pelaku di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Agung Ari Bowo menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) ke 1 e KUHP.

"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," ujar dia.

Wisata Kali Pahit sendiri sejak pertengahan tahun 2020 lalu sudah berubah status dari cagar alam menjadi taman wisata alam.

Perubahan status ini memungkinkan Kali Pahit dikunjungi oleh wisatawan.

Hanya saja, masih belum ada penarikan dan belum dibuka secara langsung sebagai salah satu obyek wisata.

Sehingga, belum ada penarikan tiket bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke sana.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/211816978/pungli-ke-wisatawan-hingga-rp-27-juta-pria-ini-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke