Erdi mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi yang sedang susah.
Ia berspekulasi terhadap uang investor tersebut sehingga tambal sulam untuk mengembalikan uang investasi tersebut.
"Dia spekulasi akhirnya tambal sulam, dapat investor dari WO tersebut, dia bayarkan kepada orang yang lain sehingga tambal sulam. Dari sini, ternyata ada beberapa investor yang menginvestasikan yang dijanjikan surat perjanjian kemudian dikasih cek dengan jatuh tempo waktu tertentu, setelah dicairkan tidak ada. Ini modus operandinya," jelas Erdi.
Setelah mendapatkan laporan dari korban pada 19 Desember 2019 lalu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 17 saksi, dari pihak Bank, dan ahli pidana.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari pengakuannya, uang investasi tersebut digunakan untuk membayar investasi korban lainnya, dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Korban kurang lebih enam orang, kerugian sekitar Rp 1,4 miliar. Ini dalam bentuk transfer, beberapa kali ada yang 5 kali, 20 kali, 100 kali kemudian dengan dijanjikan mendapat keuntungan 2,5-3 persen kemudian dijanjikan tiga bulan kemudian investasi tersebut bisa dikembalikan dengan keuntungan tersebut," katanya.
"Ternyata, yang diberikan cek oleh pelaku itu tidak ada uangnya semuanya. Maka, pelaku dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Jabar," tambahnya.
Atas perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.