Salin Artikel

Pemilik "Wedding Organizer" Tipu Investor Rp 1,4 Miliar, Uangnya untuk Tambal Sulam Investasi

Polisi telah menetapkan tersangka dan menangkap pelaku berinisial MBW.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima kepolisian dari para korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

"ini terkait masalah penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang, ini modusnya pelaku ini berinisial MBW, dia memiliki Wedding Organizer," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (30/6/2021).

Kronologi penipuan investasi wedding organizer di Bandung

Dijelaskan, WO tersebut sebetulnya sudah berkegiatan cukup lama, beberapa acara pernikahan pun sudah digarap.

Pada tahun 2018, pelaku sudah membujuk atau meminta pelanggan atau rekanannya untuk menginvestasikan uangnya ke WO pelaku.

Awalnya, kegiatan WO berjalan lancar, namaun dalam perjalanannya, di tahun 2019 itu pelaku mengalami masalah keuangan, akan tetapi dia tetap membujuk rekanannya untuk berinvestasi.

"Ada enam korban dari pelaku, dari korban tersebut total kerugian itu kurang lebih Rp 1,4 miliar," ucap Erdi.

Korban diimingi bonus 2,5-3 persen, tiga bulan investasi kembali

Dikatakan, modus operandi pelaku ini dengan membujuk investor untuk menginvestasikan uangnya ke WO miliknya dengan iming-iming mendapat tambahan bonus 2,5 hingga 3 persen.

Dalam tiga bulan, investasinya itu dijanjikan bisa ditarik oleh investor.

"Perjalanan waktu kurang lebih delapan bulan ternyata korban tersebut itu ada yang diberikan cek jatuh tempo ternyata ceknya semuanya tidak ada uangnya sudah berkali-kali untuk diklarifikasi kepada pihak perbankan ternyata ceknya kosong, dan oleh karena itu korban yang kurang lebih sebanyak enam orang melapor," kata Erdi.


Tambal sulam investasi akibat spekulasi

Erdi mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi yang sedang susah.

Ia berspekulasi terhadap uang investor tersebut sehingga tambal sulam untuk mengembalikan uang investasi tersebut.

"Dia spekulasi akhirnya tambal sulam, dapat investor dari WO tersebut, dia bayarkan kepada orang yang lain sehingga tambal sulam. Dari sini, ternyata ada beberapa investor yang menginvestasikan yang dijanjikan surat perjanjian kemudian dikasih cek dengan jatuh tempo waktu tertentu, setelah dicairkan tidak ada. Ini modus operandinya," jelas Erdi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pada 19 Desember 2019 lalu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 17 saksi, dari pihak Bank, dan ahli pidana.

Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari pengakuannya, uang investasi tersebut digunakan untuk membayar investasi korban lainnya, dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Korban kurang lebih enam orang, kerugian sekitar Rp 1,4 miliar. Ini dalam bentuk transfer, beberapa kali ada yang 5 kali, 20 kali, 100 kali kemudian dengan dijanjikan mendapat keuntungan 2,5-3 persen kemudian dijanjikan tiga bulan kemudian investasi tersebut bisa dikembalikan dengan keuntungan tersebut," katanya.

"Ternyata, yang diberikan cek oleh pelaku itu tidak ada uangnya semuanya. Maka, pelaku dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Jabar," tambahnya.

Atas perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/150402378/pemilik-wedding-organizer-tipu-investor-rp-14-miliar-uangnya-untuk-tambal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke