Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Asetnya Disita, Pensiunan ASN Pemkot Salatiga Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 29/06/2021, 11:16 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berinisial AS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Dia menilai proses penetapan sebagai tersangka dan penyitaan tujuh mobil serta enam sertifikat milik keluarganya tidak sesuai peraturan perundangan.

Kuasa Hukum AS, Agus Sholeh, mengatakan penyitaan harta kekayaan kliennya adalah peristiwa yang mengagetkan.

"Klien kami sampai saat ditetapkan sebagai tersangka, yang suratnya diserahkan pada Jumat (25/6/2021), tidak mengetahui kerugian yang ditimbulkan, pasal yang dituduhkan, peranan, dan siapa yang diduga menikmati," jelas Agus di Salatiga, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PPh, 7 Mobil Mantan Bendahara Gaji Pemkot Salatiga Disita

Agus mengatakan kliennya terakhir menjabat sebagai Pembantu Bendahara Bagian Pengeluaran

Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

"Dengan jabatannya tersebut maka klien kami dalam bekerja tidak berdiri sendiri, ada atasan dan dia bekerja sesuai SOP," jelasnya.

Menurutnya, harta kekayaan kliennya diperoleh dengan cara yang sah. Suami dari AS, lanjutnya, juga mantan pejabat di Pemkot Salatiga.

"Harta itu diperoleh dengan hasil kerja dan sebagian didapat sebelum ada jabatan. Setelah pensiun mereka usaha kos dan rental mobil," kata Agus.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Ditunda

Anggota tim Kantor Hukum Perwira Palagan, Suryanti menyampaikan beberapa mobil yang disita Kejaksaan Negeri Salatiga masih menjadi tanggungan pihak ketiga atau leasing.

"Sertifikat atas nama anak juga disita. Dengan adanya penyitaan ini maka dikhawatirkan akan mengganggu ekonomi klien kami karena kehilangan sumber penghasilan," paparnya.

Dia berharap dengan adanya pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga ini, harta dan aset AS yang disita Kejaksaan Negeri Salatiga dapat ditarik kembali dan dikembalikan ke kliennya.

Baca juga: Mulai Terjadi Antrean Pasien Covid-19 di Salatiga, Stok Oksigen Menipis

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Salatiga menyita tujuh mobil dan sertifikat milik AS.

Kepala Seksi Tindak Pidana Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh menyatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan AS mencapai Rp 3,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com